HAK ASASI MANUSIA
I.
Pre –
Test
1.
Apakah yang dimaksud dengan hak !
2.
Mengapa hak itu penting !
II.
Hakikat,
Hukum dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia ( HAM )
Ø
Hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu,
artinya menusia memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu sesuai dengan
kehendaknya / keinginannya.
Ø
Hak Asasi Manusia / HAM, merupakan hak dasar
yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai
karunia Tuhan dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan,
perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan / dirampas /
diganggu oleh siapapun ( Tap MPR No. XVII/MPR/1999 ).
Ø
SEJARAH PERJUANGAN HAM
Perjuangan
menegakkan HAM dapat kita ketahui dari piagam yang dihasilkannya, diantaranya
sebagai berikut :
a.
Magna Charta
Di deklarasikan di Inggris tahun 1512 yang merupakan
cikal bakal penegakan HAM.
b.
Bill of Rights
Piagam ini di tandatangani tahun 1689 di Inggris oleh
Raja William III. Inti piagam ini “ Manusia sama di muka hukum ( equality before the law )“. Piagam ini
merupakan cikal bakal lahirnya negara hukum, demokrasi dan persamaan.
c.
Declaration of Independence.
Lahirnya HAM yang moderen ditandai dengan piagam ini,
yakni deklarasi kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris 4 Juli 1776. Piagam ini
disusun oleh Thomas Jefferson yang bersumber pada ajaran Rousseou dan
Montesquieu ( pelopor ajaran Trias
Politica ) yang menekankan kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan.
d.
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen.
Piagam ini lahir di Prancis tahun 1789, piagam ini
merupakan dasar dari rule of law yang
melarang penangkapan secara sewenang – wenang, piagam ini menekankan pentingnya
asas praduga tak bersalah ( presumption of innocence ), kebebasan berekspresi (
freedom of expression ) dan kebebasan beragama ( freedom of religion ) serta
perlindungan hak milik ( the right of property ).
e.
UUD 1945
Tanggal 18 Agustus 1945, di Indonesia di tetapkanlah
UUD yang dikenal dengan nama UUD 1945, pada alenia pertama ditegaskan “ Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,....”
f.
The Universal Declaration or Human Rights
Pada PD II presiden Amerika, Roosevelt mendeklarasikan
The Four Freedom, antara lain :
-
Bebas berpendapat dan berekspresi ( freedom of
speech and expression )
-
Bebas dari ketakutan ( freedom from fear )
Piagam inilah
yang menjadi dasar lahirnya piagam HAM PBB, yakni The Universal Declaration of
Human Rights 10 Desember 1948.
III.
Hak Asasi
Manusia Meliputi
HAM merupakan seperangakat hak yang melekat pada manusia
sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerinta dan setipa orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi tersebut meliputi :
a.
Hak hidup
b.
Hak kemerdekaan
c.
Hak memiliki sesuatu
d.
Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan
Selanjutnya Hak
Asasi Manusia tersebut berkembang seriring perkembangan jaman yangmeliputi :
a.
Hak Asasi Pribadi yang meliputi :
1)
Hak kemerdekaan memeluk agama
2)
Hak beribadah menurut agama masing – masing
3)
Hak mengemukakan pendapat
4)
Hak kebebasan berorganisasi / berpartisipasi
b.
Hak Asasi Ekonomi yang meliputi :
1)
Hak memiliki sesuatu
2)
Hak membeli dan menjual sesuatu
3)
Hak mengadakan perjanjian / kontrak
4)
Hak memilih pekerjaan
c.
Hak asasi mendapat pengayoman ( perlindungan )
dan perlakuan dalam keadilan dan permerintah, hak persamaan hukum
d.
Hak politik yang meliputi :
1)
Hak untuk diakui sebagai warga negara yang
sederajat
2)
Hak memajukan negara
3)
Hak untuk turut serta dalam kegiatan pemerintah
e.
Hak asasi sosial dan kebudayaan yang meliputi :
1)
Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
2)
Hak kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak
pendidikan
3)
Hak mengembangkan kebudayaan