Rabu, 11 Januari 2012

HAK ASASI MANUSIA


HAK ASASI MANUSIA
I.            Pre – Test
1.       Apakah yang dimaksud dengan hak !
2.       Mengapa hak itu penting !

II.            Hakikat, Hukum dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia ( HAM )
Ø  Hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu, artinya menusia memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya / keinginannya.
Ø  Hak Asasi Manusia / HAM, merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan / dirampas / diganggu oleh siapapun ( Tap MPR No. XVII/MPR/1999 ).

Ø  SEJARAH PERJUANGAN HAM
Perjuangan menegakkan HAM dapat kita ketahui dari piagam yang dihasilkannya, diantaranya sebagai berikut :
a.       Magna Charta
Di deklarasikan di Inggris tahun 1512 yang merupakan cikal bakal penegakan HAM.
b.      Bill of Rights
Piagam ini di tandatangani tahun 1689 di Inggris oleh Raja William III. Inti piagam ini “ Manusia sama di muka hukum ( equality before the law )“. Piagam ini merupakan cikal bakal lahirnya negara hukum, demokrasi dan persamaan.
c.       Declaration of Independence.
Lahirnya HAM yang moderen ditandai dengan piagam ini, yakni deklarasi kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris 4 Juli 1776. Piagam ini disusun oleh Thomas Jefferson yang bersumber pada ajaran Rousseou dan Montesquieu ( pelopor ajaran Trias Politica ) yang menekankan kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan.
d.      Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen.
Piagam ini lahir di Prancis tahun 1789, piagam ini merupakan dasar dari rule of law yang melarang penangkapan secara sewenang – wenang, piagam ini menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah ( presumption of innocence ), kebebasan berekspresi ( freedom of expression ) dan kebebasan beragama ( freedom of religion ) serta perlindungan hak milik ( the right of property ).
e.      UUD 1945
Tanggal 18 Agustus 1945, di Indonesia di tetapkanlah UUD yang dikenal dengan nama UUD 1945, pada alenia pertama ditegaskan “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,....”
f.        The Universal Declaration or Human Rights
Pada PD II presiden Amerika, Roosevelt mendeklarasikan The Four Freedom, antara lain :
-          Bebas berpendapat dan berekspresi ( freedom of speech and expression )
-          Bebas dari ketakutan ( freedom from fear )
Piagam inilah yang menjadi dasar lahirnya piagam HAM PBB, yakni The Universal Declaration of Human Rights 10 Desember 1948.

III.            Hak Asasi Manusia Meliputi
HAM merupakan seperangakat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerinta dan setipa orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi tersebut meliputi :
a.       Hak hidup
b.      Hak kemerdekaan
c.       Hak memiliki sesuatu
d.      Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan

Selanjutnya Hak Asasi Manusia tersebut berkembang seriring perkembangan jaman yangmeliputi :
a.       Hak Asasi Pribadi yang meliputi :
1)      Hak kemerdekaan memeluk agama
2)      Hak beribadah menurut agama masing – masing
3)      Hak mengemukakan pendapat
4)      Hak kebebasan berorganisasi / berpartisipasi
b.      Hak Asasi Ekonomi yang meliputi :
1)      Hak memiliki sesuatu
2)      Hak membeli dan menjual sesuatu
3)      Hak mengadakan perjanjian / kontrak
4)      Hak memilih pekerjaan
c.       Hak asasi mendapat pengayoman ( perlindungan ) dan perlakuan dalam keadilan dan permerintah, hak persamaan hukum
d.      Hak politik yang meliputi :
1)      Hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat
2)      Hak memajukan negara
3)      Hak untuk turut serta dalam kegiatan pemerintah
e.      Hak asasi sosial dan kebudayaan yang meliputi :
1)      Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
2)      Hak kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak pendidikan
3)      Hak mengembangkan kebudayaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar